Monitoring Tempat Hiburan Malam dan Sejenisnya Di Wilayah Kecamatan Sambutan
Samarinda - Kamis, 13 Maret 2025
Pukul 23.00 WITA s/d Selesai
Kecamatan Sambutan, Kelurahan Sungai Kapih bersama anggota Satpol PP Kecamatan Sambutan Melaksanakan Monitoring Tempat Hiburan Malam dan Sejenisnya Di Wilayah Kecamatan Sambutan
Sebagai Tindak Lanjut Laporan Warga masih adanya THM dan Sejenisnya yang belum menerapkan sesuai Surat Edaran Mengenai Penutupan THM dan Sejenisnya Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2025
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa serta menciptakan suasana yang lebih khusyuk selama bulan Ramadhan
Surat Edaran yang dibagikan kepada seluruh pengelola tempat hiburan di wilayah Kecamatan Sambutan ini mengatur penutupan operasional tempat hiburan malam, kafe, dan restoran yang menyajikan hiburan pada malam hari
Kebijakan ini berlaku selama bulan Ramadhan dan diharapkan dapat memberikan kenyamanan serta kesucian bagi umat yang menjalankan ibadah puasa
dengan adanya pengaturan ini, masyarakat dapat lebih fokus pada ibadah puasa dan mempererat tali silaturahmi antar sesama. Kami juga mengimbau agar seluruh pengelola tempat hiburan dapat bekerja sama untuk mendukung terciptanya suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadhan
Lebih lanjut, pihak kecamatan Bersama anggota satpol PP akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan baik. Pengawasan ketat juga akan dilakukan pada tempat hiburan yang masih beroperasi di luar jam yang telah ditentukan
Sebagai informasi tambahan, masyarakat Kecamatan Sambutan diharapkan dapat memberikan dukungan dan partisipasi aktif dalam menyukseskan pelaksanaan kebijakan ini demi menjaga ketenangan dan kesucian bulan Ramadhan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan kedamaian dan kedamaian selama bulan yang penuh berkah ini.